Akar Soal Proyek SIMRS Puluhan Milyar Di RSUD AM

BANDAR LAMPUNG (ISN) – Aliansi Komando Aksi Rakyat (AKAR) Lampung menyoroti kisruh internal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek yang diduga diakibatkan oleh carut marutnya pengelolaan Sistem Manajemen Internal Rumah Sakit (SIMRS). Akar menilai proyek senilai puluhan miliar tersebut bermasalah sejak proses pengadaan.

Ketua DPP Akar Indra Musta’in menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan terkait ketegangan di internal RSUD Abdul Moeloek yang melibatkan pegawai dan pejabat rumah sakit milik Pemprov Lampung itu. Keributan yang terjadi pada Senin 17/02/2025 tersebut merupakan imbas ketidak beresan dalam pengelolaan sistem SIMRS.

“Memang Kami melihat ada indikasi kuat bahwa proyek ini tidak dikelola dengan baik dan syarat penyimpangan. Bahkan hasil temuan BPK RI tahun 2020 menyatakan proyek tersebut memang bermasalah sejak awal ,” ujarnya.

Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mencuat dalam proyek sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Abdul Moeloek, Bandar Lampung. Proyek dengan nilai anggaran Rp 32,3 miliar tahun anggaran 2020 tersebut diduga bermasalah sejak tahap pra-pelaksanaan.

Berdasarkan penelitian yang dilakukan, terdapat indikasi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam proyek ini. Proyek SIMRS diduga tidak dilelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) dan tidak diumumkan melalui sistem rencana umum pengadaan (SIRUP), yang bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pihak RSUDAM hanya mengumumkan lelang kegiatan tersebut melalui pemasangan informasi lelang yang dilakukan dengan menempelkan kertas pengumuman di Lobi gedung Administrasi RSUDAM.

Selain itu, Akar Lampung juga telah mempelajari sejak lama program SIMRS RSUDAM ini, terdapat dugaan pengondisian kegiatan yang mengarah pada penunjukan langsung PT Buana Varia Komputama (PT BVK) sebagai pengelola proyek. Proses penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) juga disorot, karena diduga tidak memiliki dasar harga dan perhitungan yang jelas.

“Indikasi HPS disusun justru oleh PT Neural Technologies Indonesia (PT NTI), sebagai perusahaan pengelola SIMRS RSUDAM sebelumnya,” jelas Indra.

“kami dari DPP Akar akan menggelar demonstrasi untuk mendesak stakeholder terkait mengambil langkah strategi atas permasalahan yang terjadi, mengingat pelayanan kesehatan adalah hal vital yang tidak boleh terhambat. Selain itu, kami juga akan melaporkan temun kami atas dugaan penyimpanan proyek SIMRS di RSUDAM kepada Kejati Lampung dan Dirtipidkor Polda Lampung,” pungkas indra mengingat dengan fakta nyata atas indikasi gagalnya pengelolaan SIMRS ini dengan baik, dimana adanya dugaan ribuan Klaim biaya perawatan Pasien oleh BPJS yang belum terinput yang sangat merugikan bagi RSUDAM sendiri. (*)

Loading

Related posts

Leave a Comment