Anggaran Makan Minum dan Sewa Gedung Disdik Pringsewu sudah mencapai Rp720 Juta

PRINGSEWU (ISN)– Anggaran belanja makanan-minuman dan sewa gedung Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, Lampung, tahun 2026 sudah mencapai Rp720.288.000. Besaran anggaran itu memunculkan sorotan publik, ditambah sulitnya konfirmasi dari pihak terkait.

Berdasarkan data rincian anggaran 2026, total belanja dibagi dua pos

Belanja Makanan dan Minuman: Rp450.288.000

1. Rapat: Rp382.458.000

2. Aktivitas Lapangan: Rp67.830.000

Belanja Sewa Bangunan Gedung Tempat Pertemuan: Rp270.000.000

Total 2026: Rp720.288.000

Item terbesar tercatat Rp76.032.000 untuk makan minum rapat sekali kegiatan. Untuk sewa gedung, item tertinggi Rp48.000.000.

Publik mempertanyakan efisiensi anggaran tersebut. Dengan total Rp720 juta, warga ingin tahu jumlah kegiatan, peserta, lokasi, dan urgensi sewa gedung padahal Disdik memiliki aula sendiri.

Upaya konfirmasi ke pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum membuahkan hasil. Anehnya, saat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pringsewu dihubungi melalui WhatsApp dan telepon untuk dimintai tanggapan terkait transparansi anggaran, yang bersangkutan tidak pernah membalas pesan WhatsApp dan tidak pernah mengangkat telepon.

Minimnya respons pejabat menambah pertanyaan publik. Padahal sesuai UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib memberikan informasi penggunaan anggaran negara.

Loading

Related posts

Leave a Comment