BANDAR LAMPUNG (ISN)— Konflik internal PMII Bandar Lampung kian memanas setelah muncul dugaan adanya intervensi dari pihak non-struktural dalam proses pengesahan kepengurusan cabang. Pemberkasan yang diajukan oleh Topik Sanjaya dinilai cacat administrasi, lantaran dua nama dalam Badan Pengurus Harian (BPH) — Muhammad Kamal sebagai sekretaris dan Deanty Febri Yanti sebagai bendahara — tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) PMII Pasal 10, hasil Muspimnas Tulungagung 2022, yang mewajibkan pengurus cabang telah mengikuti Pelatihan Kader Lanjut (PKL) dan memiliki sertifikat kelulusan. Namun ironisnya, meski pelanggaran tersebut terang secara aturan,…
![]()
