Intisarinews.co.id – Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota Bandar Lampung menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan berbagai insentif kepada aparatur serta kader pelayanan masyarakat di lingkungan pemerintah kota. Wali Kota Bandar Lampung menyampaikan bahwa pemberian THR dan insentif ini merupakan bentuk perhatian dan apresiasi pemerintah terhadap para pegawai serta kader yang selama ini berperan aktif dalam pelayanan kepada masyarakat. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah kota menyalurkan THR sebesar satu kali gaji, yakni setara dengan gaji yang diterima pada Februari 2026. Sementara itu, bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah…
![]()
