Bandar Lampung (ISN) – Pemilik tanah sekaligus ahli waris di Kelurahan Pelita, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, mengaku kesulitan mendapatkan surat sporadik meski seluruh berkas persyaratan telah dilengkapi. Lurah Pelita disebut-sebut enggan menerbitkan surat tersebut dengan alasan “berkas kurang”, tanpa menjelaskan dokumen apa yang dimaksud. Padahal, berdasarkan keterangan pihak ahli waris, seluruh dokumen telah dilampirkan sesuai ketentuan yang diminta kelurahan. “Di antaranya Kartu Tanda Kependudukan para ahli waris, Surat Keterangan Waris (02 Juli 1998), Surat Keterangan Kematian atas nama Haji Iskak, Haji Effendy Iskak, dan H. Dewi Sinta, Surat Keterangan Kewarisan…
![]()
