Intisarinews.co.id – Pemerintah pusat menetapkan Lampung sebagai lokasi perdana pengembangan ekosistem bioetanol nasional untuk mendukung program ketahanan energi dan penerapan campuran etanol 10 persen (E10) yang ditargetkan mulai berlaku pada 2028. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, saat meninjau lokasi rencana pembangunan pabrik bioetanol di Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung, Pertamina, PTPN, serta perwakilan Toyota Group dan lembaga riset Jepang raBit di dua wilayah yakni di desa Kota Agung, Tegineneng Pesawaran dan di Desa Rejosari Natar Lampung Selatan, Selasa (9/6/2026). Todotua mengatakan Lampung dipilih sebagai…
![]()
