Praperadilan Ditolak di PN Tanjungkarang, Delapan Tersangka Korupsi Jalan Lampung Utara Kembali Gugat di PN Kotabumi

Intisarinews.co.id — Upaya delapan tersangka perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara untuk menggugurkan penetapan tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang berujung kandas.

Pengadilan menyatakan permohonan praperadilan para tersangka tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO).

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dua permohonan praperadilan yang diajukan terhadap Kepala Kepolisian Daerah Lampung cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung.

 

Tiga tersangka berinisial B.B.U., I.K., dan A.C. mengajukan praperadilan melalui Perkara Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Tanjungkarang.

 

Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni C.A., A., P., A.T.U., dan H.D., tercatat sebagai pemohon dalam Perkara Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tanjungkarang.

 

Persoalkan Penetapan Tersangka

 

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Lampung Utara tahun 2019.

 

Di antaranya pekerjaan peningkatan Jalan Desa Sukamaju–Simpang Tata Karya serta sejumlah pekerjaan peningkatan jalan lainnya di wilayah Lampung Utara.

 

Dalam praperadilan, para pemohon mempersoalkan keabsahan penetapan mereka sebagai tersangka.

 

Salah satu pokok keberatan yang diajukan berkaitan dengan apakah penyidik telah memiliki sedikitnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka sebelumnya.

 

Para pemohon juga mempersoalkan penggunaan alat bukti lama, dimulainya kembali penyidikan, tindakan penyitaan serta dasar perhitungan kerugian keuangan negara.

 

Tiga Tersangka Pernah Menang Praperadilan

 

Khusus B.B.U., I.K., dan A.C., penetapan tersangka sebelumnya telah diuji melalui praperadilan.

 

Pada 4 Maret 2025, PN Tanjungkarang melalui Praperadilan Nomor 1/Pid.Pra/2025/PN Tjk menyatakan penetapan tersangka terhadap ketiganya tidak sah.

 

Setelah putusan tersebut, Polda Lampung pada 12 Juni 2025 menerbitkan pencabutan status tersangka sekaligus penghentian penyidikan.

 

Namun, proses hukum kemudian kembali berjalan.

 

Pada 4 Juni 2026, penyidik Polda Lampung melakukan penyidikan baru dengan menerbitkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan baru.

 

Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan ahli. Proses tersebut berlanjut dengan gelar perkara pada 9 Juli 2026.

 

Pada 14 Juli 2026, B.B.U., I.K., dan A.C. kembali ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ulang tersebut kemudian kembali diuji melalui praperadilan di PN Tanjungkarang.

 

Hakim Nilai Ada Penyidikan Baru

Dalam persidangan, Termohon menunjukkan sejumlah dokumen pemeriksaan saksi yang dilakukan pada Juni 2026.

 

Penyidik juga menghadirkan sejumlah ahli, antara lain ahli hukum pidana, akuntansi dan audit, konstruksi serta pengadaan barang dan jasa.

 

Selain itu, terdapat dokumen gelar perkara penetapan tersangka tertanggal 9 Juli 2026 dan keputusan penetapan tersangka tertanggal 14 Juli 2026.

 

Berdasarkan dokumen tersebut, hakim menilai terdapat rangkaian tindakan penyidikan baru pada 2026 dan bukan sekadar menghidupkan kembali status tersangka yang sebelumnya telah dicabut..

 

Perdebatan Alat Bukti Baru

 

Ahli yang diajukan pemohon, Gunawan Jatmiko, S.H., M.H., pada pokoknya menerangkan bahwa alat bukti baru harus benar-benar berbeda dan sebelumnya belum pernah diperiksa atau digunakan.

 

Menurutnya, pemeriksaan ulang terhadap saksi lama dengan perubahan atau tambahan keterangan tidak otomatis menjadikan keterangan tersebut sebagai alat bukti baru.

 

Ia juga menyinggung persoalan legalitas penyitaan dan penggunaan kembali barang bukti dari perkara sebelumnya.

 

Sementara ahli yang diajukan Termohon, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., menjelaskan bahwa alat bukti lama dapat digunakan sebagai bukti pendukung dalam penyidikan baru setelah terdapat sedikitnya dua alat bukti baru yang sah dan relevan.

 

Penetapan Ulang Tersangka Tidak Otomatis Dilarang

 

Hakim kemudian mempertimbangkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

 

Ketentuan tersebut pada pokoknya membuka kemungkinan seseorang kembali ditetapkan sebagai tersangka setelah penetapan sebelumnya dinyatakan tidak sah, sepanjang terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti baru yang sah dan berbeda dari alat bukti sebelumnya serta berkaitan dengan perkara.

 

Hakim menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan berarti penyidik bebas mengulang penetapan tersangka menggunakan alat bukti yang sama.

 

Namun, putusan praperadilan sebelumnya juga tidak serta-merta membuat seseorang kebal dari penetapan tersangka kembali apabila penyidik melakukan penyidikan baru dan memenuhi persyaratan hukum.

 

Berdasarkan dokumen dan rangkaian penyidikan yang diajukan dalam persidangan, hakim menilai terdapat dasar objektif yang menunjukkan adanya proses penyidikan baru.

 

Praperadilan Bukan Menentukan Bersalah atau Tidak

 

Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan merupakan mekanisme untuk menguji aspek legalitas tindakan penyidik atau penuntut umum.

 

Praperadilan bukan forum untuk menentukan apakah para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau tidak.

 

Karena itu, persoalan mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta pembuktian unsur korupsi tetap menjadi materi pemeriksaan pokok perkara.

 

Permohonan Tidak Dapat Diterima

Selain persoalan alat bukti, Termohon juga mempersoalkan kewenangan relatif PN Tanjungkarang.

 

Namun, hakim menilai PN Tanjungkarang tetap berwenang memeriksa permohonan tersebut.

 

Di sisi lain, hakim menerima keberatan Termohon mengenai error in object terhadap sebagian objek yang diajukan pemohon, khususnya terkait laporan polisi dan perhitungan kerugian negara yang dinilai bukan merupakan objek praperadilan.

 

Setelah mempertimbangkan dalil para pihak, keterangan ahli dan alat bukti yang diajukan, hakim menyimpulkan permohonan para pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk dikabulkan.

 

Hakim menilai penetapan tersangka telah memiliki dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti serta memenuhi prinsip penetapan kembali tersangka sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 4 Tahun 2016.

 

Atas pertimbangan tersebut, permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima (NO).

 

Delapan Tersangka Kembali Tempuh Praperadilan di PN Kotabumi

 

Meski permohonan praperadilan di PN Tanjungkarang telah diputus, berdasarkan informasi yang dihimpun, delapan tersangka, yakni B.B.U., I.K., A.C., C.A., A., P., A.T.U., dan H.D., melalui kuasa hukum masing-masing kini kembali menempuh upaya praperadilan di PN Kotabumi, Lampung Utara.

 

Permohonan tersebut pada pokoknya mempersoalkan proses penyidikan serta penetapan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Lampung Utara.

 

Namun, materi keberatan yang diajukan di PN Kotabumi disebut memiliki kesamaan atau berkaitan erat dengan materi yang sebelumnya telah diajukan dan diperiksa di PN Tanjungkarang.

 

Sebelumnya, delapan tersangka tersebut telah menempuh praperadilan di PN Tanjungkarang melalui dua perkara, yakni Nomor 17/Pid.Pra/2026/PN Tjk untuk B.B.U., I.K., dan A.C., serta Nomor 16/Pid.Pra/2026/PN Tjk untuk C.A., A., P., A.T.U., dan H.D.

 

Kedua perkara tersebut berkaitan dengan upaya para tersangka menguji proses penyidikan dan penetapan tersangka dalam perkara yang sama.

 

Dengan demikian, permohonan yang kini diajukan di PN Kotabumi memiliki pokok persoalan yang sama atau berkaitan erat dengan materi yang sebelumnya telah diperiksa di PN Tanjungkarang dan telah memperoleh putusan.

 

Meski demikian, apakah permohonan di PN Kotabumi benar-benar memiliki objek dan dasar hukum yang identik dengan perkara yang telah diputus PN Tanjungkarang tetap menjadi kewenangan hakim PN Kotabumi untuk menilai dan memutuskannya.

 

Persidangan di PN Kotabumi selanjutnya akan menjadi bagian penting untuk melihat bagaimana hakim mempertimbangkan putusan PN Tanjungkarang serta keberadaan permohonan praperadilan yang diajukan kembali tersebut.

 

Para tersangka tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Loading

Related posts

Leave a Comment