Intisarinews.co.id –Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala mengatakan, persoalan konflik agraria di Kecamatan Gedong Meneng Tulangbawang tidak bisa diselesaikan hanya di tingkat daerah karena berkaitan dengan aset negara.
Menurut dia, penyelesaian konflik harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
“Tanah itu tercatat sebagai aset negara di bawah Kementerian Pertahanan. Karena itu penyelesaiannya harus melibatkan pemerintah pusat,” kata Hasan saat mediasi warga tiga kampung dengan Pemprov Lampung, Kamis (7-5-2026).
Ia menegaskan BPN mengakui adanya hak masyarakat yang telah memiliki sertifikat, namun di sisi lain pemerintah juga harus berhati-hati karena berkaitan dengan status aset negara.
Hasan mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait lokasi sertifikat warga agar tidak terjadi perbedaan persepsi dalam penyelesaian masalah.
“Jangan sampai hak masyarakat diabaikan, tetapi aset negara juga harus dipastikan statusnya dengan jelas,” sebutnya.
Ia meminta masyarakat tetap kompak dan mempercayakan proses penyelesaian kepada Pemerintah Provinsi Lampung sebagai penghubung dengan pemerintah pusat.
Menurut Hasan, langkah tersebut menjadi peluang untuk menyelesaikan konflik agraria secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berlarut. ***
![]()
