BANDAR LAMPUNG (ISN) – Menindak lanjuti arahan Gubernur Lampung pada hari Selasa 15 Juli 2025 lalu, dan dalam rangka Transparansi Pemerintah Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Terbitkan Surat Edaran Tentang Pakaian Seragam Peserta Didik SMA/SMK/SLB dengan Nomor : 800/ 1804 /V.01/DP.2/2025. SE tersebut juga berdasar pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Americo menyampaikan bahwa, wali murid…
![]()
