BANDARLAMPUNG (ISN) – Akademisi Hukum Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiono, SH., MH., mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, tepatnya Pasal 146 ayat (1), disebutkan bahwa alokasi belanja pegawai paling tinggi hanya 30 persen dari total belanja daerah. Jika ketentuan ini dilanggar, sanksinya telah diatur pada Pasal 148, yakni berupa penundaan dan/atau pemotongan Transfer Keuangan Daerah (TKD). “Pemprov Lampung wajib mendukung kebijakan pemerintah pusat. Namun dalam pelaksanaannya, kebutuhan organisasi tetap harus diperhitungkan,…
![]()
