Bandar Lampung, Intisarinews.co.id–Kepala UPTD Samsat Wilayah V Lamtim Rodi Hayani Samsun menyampaikan imbauan Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal agar masyarakat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tepat waktu. Imbauan ini disampaikan pada kegiatan Pekan Panutan Pajak, yang digelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung bertempat di Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) yang lalu. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap masyarakat yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Gubernur mengajak seluruh masyarakat Lampung untuk lebih sadar dan patuh…
![]()
