BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Upaya Restorative Justice dalam penanganan perkara di Polsek Gedong Tataan yang dialami terlapor MA dan Pelapor PNM yang dikuasakan oleh IK berhasil mendapatkan titik terang, pasalnya kedua belah pihak sepakat melakukan perdamaian yang dilakukan di Polres Pesawaran, Lampung, Jumat (26/07/24). MA pada kesempatan tersebut mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Polres Pesawaran yang telah memfasilitasi mediasi tersebut sehingga timbul kesepakatan untuk berdamai dan mencabut Laporan Polisi. “Ibu Kapolres beserta jajaran PJU Polres Pesawaran telah membantu memfasilitasi mediasi ini,alhamdulillah hasilnya telah dituangkan dalam surat perdamaian dan mencabut laporan…
![]()
