Bandar Lampung – Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta kepada pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, agar benar – benar menegakkan Paraturan Daerah Nomor 07 tahun 2017, tentang Pengelolaan Distribusi Gabah secara tegas. Hal itu disampaikan oleh Sahdana anggota Komisi I DPRD Lampung, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama satgas pangan di Ruang Rapat Besar DPRD Lampung. “Saya minta Perda yang sudah ada, yaitu Perda Nomor 07 tahun 2017 itu ditegakkan oleh OPD terkait. Jangan mati suri,” ujarnya, Rabu (31/05/2023). Penegasan yang diutarakan memiliki dasar yang jelas. Yaitu, Perda…
![]()
