Bandar Lampung (ISN) – Skandal pengelolaan anggaran menghantam Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung.
Belanja makanan dan minuman rapat yang seharusnya berbasis kebutuhan kegiatan resmi, justru terindikasi berubah fungsi menjadi “jatah makan rutin” yang dibiayai uang rakyat.
Dalam temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK mengungkap realisasi belanja bernilai miliaran rupiah yang tidak sejalan dengan pelaksanaan kegiatan rapat. Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan Rp12,03 miliar untuk konsumsi rapat.
Angka yang tidak kecil untuk sekadar menunjang aktivitas administratif lembaga legislatif. Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan besarannya, melainkan cara anggaran itu dibelanjakan.
Hingga 31 Oktober 2025, realisasi telah mencapai Rp4,83 miliar. Secara kasat mata terlihat wajar. Tapi hasil pemeriksaan justru membongkar pola yang problematik: konsumsi didistribusikan setiap hari kerja selama satu bulan penuh, seolah-olah DPRD menggelar rapat tanpa henti.
Fakta di lapangan berkata lain. Rapat hearing tidak berlangsung setiap hari. Namun nasi kotak dan snack tetap mengalir tanpa jeda. Ini bukan sekadar kelalaian administratif ini pola yang sistematis.
Dari situ, terungkap kelebihan pengadaan 3.896 nasi kotak dan 6.138 snack, dengan nilai mencapai Rp197,6 juta. Angka ini bukan selisih kecil yang bisa ditoleransi. Ini adalah indikasi nyata pemborosan anggaran publik.
Yang lebih ironis, penjelasan dari internal justru mempertegas dugaan penyimpangan. Konsumsi rapat tersebut diakui tidak seluruhnya digunakan untuk kegiatan rapat, melainkan dialihkan menjadi makan harian bagi 50 anggota DPRD dan 12 pejabat sekretariat.
Artinya jelas: anggaran kegiatan disulap menjadi fasilitas konsumsi rutin. Tanpa dasar hukum. Tanpa transparansi. Dan tanpa rasa bersalah.
Praktik ini secara terang melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD 2025, serta mencederai prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah dalam PP Nomor 12 Tahun 2019. Belanja rapat bukanlah dapur umum, dan APBD bukan rekening pribadi yang bisa ditafsirkan sesuka hati.
Kondisi ini juga membuka tabir lemahnya pengawasan internal. Sekretaris DPRD sebagai pengguna anggaran dinilai gagal memastikan disiplin pelaksanaan. Sementara PPK dan PPTK terkesan hanya menjalankan prosedur administratif tanpa verifikasi substantif.
Lebih jauh, pola ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau praktik yang sengaja dibiarkan?
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan rekomendasi tegas kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk memperketat pengawasan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. Namun pengalaman selama ini menunjukkan, rekomendasi kerap berhenti sebagai formalitas tanpa perubahan nyata.
Jika tidak ada langkah korektif yang konkret mulai dari penelusuran tanggung jawab, pengembalian kerugian daerah, hingga penegakan sanksi maka praktik semacam ini hanya akan terus berulang dengan pola yang sama.
Publik berhak tahu: untuk siapa sebenarnya anggaran miliaran ini dibelanjakan? Untuk kepentingan lembaga, atau kenyamanan segelintir orang?
Tanpa transparansi dan akuntabilitas, DPRD bukan lagi representasi rakyat melainkan beban yang harus ditanggung rakyat.
(Red)
![]()
