BANDAR LAMPUNG (ISN) – Menanggapi opini Eddy Rifai disebuah media online dalam kasus pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung, Rendi Kurniawan berjudul Sudah Tepat, Pasal 170 KUHP dan Ditahannya Para Pengeroyok Nakes. Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Perkumpulan Advocaten Indonesia (LBH PAI), Muhammad Ilyas, SH memaparkan beberapa sisi melalui sudut pandang hukum nya. Memiliki penilaian berbeda dalam kasus ini. Melalui keterangan tertulisnya Selasa (10/8). Serta komentarnya terkait Anggota DPR RI Komisi III Arteria Dahlan yang mewakili keluarga tersangka meminta penyidik menangguhkan penahanan tiga tersangka pengeroyokan Perawat Puskesmas Kedaton Bandar Lampung…
![]()
