BANDAR LAMPUNG (isn): Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, ikut Sosialisasi Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax DJP di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini, digelar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung turut mengapresiasi reformasi perpajakan melalui sistem Coretax DJP. Sistem tersebut, dinilai sebagai langkah modernisasi layanan perpajakan yang menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam pemenuhan kewajiban pajak. “Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, proses administrasi menjadi lebih efisien…
![]()
