BANDAR LAMPUNG, (ISN) – “Sebuah alas hak yang kuat harus bisa memberi ketegasan atas penguasaan lahan. Jika ada satu alasan saja yang melemahkan maka alas hak tersebut bisa dipersoalkan secara regulasi dan hukum” Sebut Andi Surya ketika menyikapi masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Way Dadi Panjang yang saat ini menjadi sorotan masyarakat karena akan dilepas oleh pemegang hak yaitu Pemprov Lampung. “Pertama, secara perundang-undangan, konsep HPL tidak memiliki sandaran UU yang cukup kuat karena dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5/1960 secara tegas dan spesifik tidak menyebut adanya HPL. Dalam UUPA…
![]()
