Opini Oleh : Riski Putri Fersi Bakoring Otonomi daerah sejatinya lahir sebagai jawaban atas semangat reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sesuai dengan kebutuhan, karakteristik, dan potensi daerah masing-masing. Harapannya sederhana namun besar: pelayanan publik semakin baik, pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Namun realitas yang terjadi saat ini justru memunculkan pertanyaan besar: masihkah otonomi daerah benar-benar berjalan? Di banyak daerah, termasuk di Provinsi Lampung, ruang gerak pemerintah daerah semakin sempit. Kebijakan…
![]()
