Intisarinews.co.id – Momentum penertiban dan bersih-bersih di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) dan resmi ditahannya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024-Juni 2026, Dadan Hindayana (DH), Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya (SS), dan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi, Lodewyk Pusung (LP) oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia menunjukkan bahwa betapa mengguritanya korupsi di Lembaga Pemerintah yang baru saja dibentuk oleh Presiden Prabowo tersebut. Badan Gizi Nasional (BGN) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional. Lembaga ini terbentuk sebagai respons…
![]()
