Bandara Internasional Radin Inten II Sesuaikan Tarif Parkir Mulai 01 November 2026, Tingkatkan Kualitas Layanan dan Fasilitas Bagi Pengguna Jasa

Intusarinews.co.id – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Radin Inten II akan memberlakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan mulai 01 November 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan, kenyamanan, keamanan, serta optimalisasi pengelolaan fasilitas parkir bagi seluruh pengguna jasa bandara.

Seiring dengan penyesuaian tarif tersebut, manajemen Bandara Internasional Radin Inten II juga melakukan sejumlah peningkatan fasilitas dan layanan parkir. Upaya yang dilakukan di antaranya penggantian perangkat dispenser cashless parkir di pintu masuk dan pintu keluar untuk mendukung kelancaran serta mempercepat proses transaksi parkir, pengecatan ulang marka parkir agar lebih jelas dan tertata, serta berbagai perbaikan fasilitas pendukung lainnya.

Peningkatan fasilitas ini diharapkan dapat menciptakan area parkir yang lebih tertib, nyaman, dan memudahkan pengguna jasa saat memasuki maupun meninggalkan area bandara.

Ph. General Manager Bandara Internasional Radin Inten II, Ruli Setianingrat, menyampaikan bahwa penyesuaian tarif parkir dilakukan seiring dengan komitmen perusahaan untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan fasilitas pendukung operasional bandara.

“Penyesuaian tarif parkir ini kami iringi dengan berbagai upaya peningkatan fasilitas dan pelayanan. Penggantian perangkat dispenser cashless di pintu masuk dan keluar diharapkan dapat mempercepat proses transaksi, sementara pengecatan marka parkir dan perbaikan fasilitas lainnya dilakukan untuk meningkatkan ketertiban serta kenyamanan pengguna jasa. Kami berkomitmen untuk terus melakukan peningkatan layanan agar para pengguna jasa mendapatkan pengalaman yang berkesan di Bandara Internasional Radin Inten II,” ujar Ruli.

Adapun tarif parkir terbaru yang berlaku mulai 01 November 2026 adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan Roda Dua (Sepeda Motor dan Sejenisnya)

Parkir Harian :

• 1 jam pertama: Rp. 4.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 2.000

Parkir inap:

• 12 Jam Pertama : Rp. 33.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 2.000

2. Kendaraan Roda Empat (Sedan, Jeep dan Sejenisnya)

Parkir Harian :

• 1 jam pertama: Rp. 8.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 3.000

Parkir inap:

• 12 Jam Pertama : Rp. 80.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 4.000

3. Kendaraan Bus/Box/Truck

Parkir Harian :

• 1 jam pertama: Rp. 10.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 5.000

Parkir inap:

• 12 Jam Pertama : Rp. 100.000

• Setiap jam berikutnya: Rp. 5.000

Ruli juga mengimbau kepada seluruh pengguna jasa untuk memastikan saldo kartu uang elektronik (e-money) mencukupi sebelum memasuki area parkir. Ketersediaan saldo yang cukup diharapkan dapat memperlancar proses transaksi, mengurangi potensi antrean di pintu masuk maupun keluar, serta meningkatkan kenyamanan perjalanan pengguna jasa.

Pengguna jasa juga diharapkan mengikuti petunjuk dan rambu yang tersedia, memarkirkan kendaraan pada tempat yang telah ditentukan, serta memperhatikan informasi tarif parkir terbaru yang berlaku.

Melalui penyesuaian tarif yang diiringi dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan secara berkelanjutan, PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Bandara Internasional Radin Inten II berkomitmen untuk menghadirkan layanan sepenuh hati dengan mengutamakan aspek keamanan, keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa

Loading

Related posts

Leave a Comment