OLEH PROF. DR. HAMZAH, S.H., M.H. PIA. GURU BESAR ILMU HUKUM FH UNILA Pernyataan seorang Bupati atau Kepala Daerah yang mengaku “tidak paham hukum” atau “tidak paham birokrasi” saat terjerat kasus hukum (seperti dalam kasus Bupati Pekalongan) merupakan fenomena menarik untuk dibedah secara akademis. Karena secara hukum dan logika ketatanegaraan, pengakuan tersebut justru merupakan paradoks yang memperlihatkan kelemahan integritas, bukan alasan pemaaf. HAKIKAT JABATAN DAN TANGGUNG JAWAB Secara filosofis, jabatan kepala daerah adalah sebuah Mandat Kepercayaan (Public Trust) dari rakyat. Seseorang yang mencalonkan diri sebagai pemimpin diasumsikan secara filosofis memiliki…
![]()
