Jakarta (ISN) – Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Bakauheni – Terbanggi Besar, PT. Hutama Karya (HK) meningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM), guna memberikan pelayanan optimal bagi pengguna Tol. PT.HK melakukan sosialisasi masif mengenai penyesuaian tarif yang dalam waktu dekat ini akan diterapkan. Adapun penyesuaian tarif Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, berdasarkan UU No: 38/2004, Pasal 48 Ayat (3) tentang Jalan dan PP No.15/2005 Pasal 68 Ayat (1) tentang Jalan Tol sebagaimana diubah No.30/2017 tentang perubahan ketiga atas PP No.15/2005. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap…
![]()
