Bandar Lampung, (ISN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung menetapkan pasangan Eva Dwiana-Deddy Amrullah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung. Ketua KPU Bandar Lampung Dedi Triadi mengesahkan Pasangan Calon nomor urut 3 itu sebagai paslon pemenang Pilwakot tahun 2020, disaksikan seluruh komisioner, Bawaslu Bandar Lampung dan Forkopimda, di Ballroom Swissbell Hotel, Kamis (18/02/2021) Penetapan dilakukan pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sesuai berita acara Nomor 074/PL.02.7-BA/1871/KPU-Kot/II/2021. “Dimana Eva Dwiana sebagai wali kota dan Deddy Amarullah sebagai wakil wali kota nomor urut 3 dengan jumlah suara…
![]()
