Bandar Lampung, (ISN) – Wim Badri Zaki,S.H.,M.M. Penasehat hukum terlapor DAI-anggota DPRD Kabupaten Waykanan, terhadap pemberitaan di berbagai media massa cetak ataupun elektronik, prihal klien kami sebagai Terlapor dala mdugaan penyerobotan tanah di Waykanan. Bang Zaki sapaan akrabnya, meluruskan pemberitaan yang simpang siur tersebut. Menurutnya, Bahwa Kliennya DAI yang saat ini Anggota DPRD Kabupaten Waykanan, tidak memiliki kepentingan apapun terhadap tanah-tanah disebutkan itu, beliau hanya orang yang membantu pemilik tanah bernama Sahlan Dkk (4 orang) yang berdasarkan SHM dan alas hak lain yang sah untuk berkebun, Namun tidak memiliki modal…
![]()
