Jakarta, (ISN) – Pemerintah memutuskan cuti bersama dikurangi 3 hari, di mana pembatalan libur ada pada tanggal 28 – 30 Desember 2020. Dengan demikian, tanggal merah ada pada 24 – 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021. Sejalan dengan itu, PT Angkasa Pura II (Persero) selaku operator 19 bandara tetap melakukan monitoring lalu lintas penerbangan dan kesiapsiagaan Angkutan Natal dan Tahun Baru 2020/2021 selama 18 hari atau mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Monitoring lalu lintas penerbangan dan kesiapsiagaan ini dilakukan guna memastikan protokol…
![]()
