Oleh: Deni Kurniawan (Dewan Pakar IJP Lampung) Dunia birokrasi di Provinsi Lampung kembali menjadi sorotan setelah Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung merilis konten di media sosial yang mengkritisi pemberian hibah Pemerintah Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi Lampung senilai Rp35 miliar. Nilai hibah yang cukup besar itu memantik perdebatan publik mengenai arah dan prioritas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bagi IJP Lampung, persoalan ini bukan sekadar soal legalitas hibah, melainkan tentang keberpihakan anggaran kepada masyarakat. Di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi warga, alokasi dana puluhan miliar rupiah…
![]()
