Bandar Lampung, (ISN) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Walikota dan Wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3 (tiga) Eva Dwiana dan Deddy Amrullah yang disusung oleh partai PDI Perjuangan, NasDem dan Gerindera. Pembatalan tersebut tertuang dalam surat nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020. Keputusan tersebut setelah KPU Kota Bandar Lampung menggelar rapat Pleno yang dipimpin oleh Ketua KPU Dedy Triadi dan dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, serta Handrajadi…
![]()
