Intisarinews.co.id — Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Kusuma Wahyu, mengecam keras dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang dialami reporter saat meliput forum publik di Bandar Lampung. Menurut Dian, tindakan meminta jurnalis menjauh saat mengambil gambar dalam kegiatan resmi tidak dapat dibenarkan. Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi serta menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. “Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” kata Dian dalam keterangannya pada selasa, (28/4/2026). AJI mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik memiliki payung hukum yang jelas melalui…
![]()
