Dorong Pemutakhiran Data, Ketua DPRD Lampung Ajak Pemkab/Pemkot se-Lampung Sosialisasikan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026. 

Intisarinews.co.id — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE, MBA, mengajak seluruh pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung untuk segera melakukan sosialisasi serta percepatan implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam mendorong pemutakhiran data pemerintahan yang akurat, terpadu, dan berkelanjutan, Minggu (26/4/2026)

Menurut Giri Akbar, regulasi tersebut penting sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola data, meningkatkan sinkronisasi antarinstansi, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun berdasarkan data yang valid dan mutakhir. Dengan dukungan data yang baik, program pembangunan akan lebih tepat sasaran, efektif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.

Ia menilai sinergi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh perangkat daerah menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan aturan tersebut. Karena itu, sosialisasi yang menyeluruh hingga tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa perlu segera dilakukan agar pemahaman terhadap substansi regulasi berjalan seragam di seluruh wilayah Lampung.

Selain itu, Ketua DPRD Lampung juga mendorong peningkatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi pemanfaatan teknologi digital, serta penguatan sistem pendataan daerah agar proses pembaruan data dapat dilaksanakan secara cepat, transparan, dan akuntabel.

“Data yang akurat merupakan fondasi utama dalam merancang pembangunan daerah. Jika data diperbarui secara berkala dan dikelola dengan baik, maka kebijakan yang dihasilkan akan lebih tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat,” ujar Giri Akbar.

Melalui implementasi Permendagri Nomor 6 Tahun 2026, DPRD Provinsi Lampung berharap kualitas perencanaan pembangunan semakin baik, pelayanan publik meningkat, serta kebijakan daerah benar-benar berbasis kebutuhan riil masyarakat.( Tim Humas)

Loading

Related posts

Leave a Comment