LAMPUNG (ISN) – Yaman, seorang Kades Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara, Lampung, telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik. “Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 7 Maret 2024 pukul 09.30 WIB di Jalan Tanjung Baru RT 003 RW 003, Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” Kata Yaman. Yaman juga tampak didampingi pengacara Riki Ansori. Yaman menduga bahwa telah terjadi tindak pidana fitnah di media sosial Facebook yang dilakukan oleh pemilik akun dengan nama Anita Itha. Dalam postingannya, Anita diduga memposting atau menyebarkan foto pelakor serta kata-kata yang tidak benar,…