Bandar Lampung (ISN) – Buntut pengerusakan Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan beberapa waktu yang lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menaikan status dari Penyelidikan ke Penyidikan dan telah menetapkan dari 10 orang tersangka menjadi 12 orang tersangka. Kabidhumas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa pengerusakan mapolsek Candipuro. “Dari hasil pemeriksaan tambahan dan gelar perkara yang dilakukan pada hari Jumat (21/5/2021) kemarin, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikan status dari penyelidikan ke Penyidikan dan menetapkan 2 orang lagi sebagai…
![]()
