Bandar Lampung (ISN) – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan dan Lampung Timur, melakukan upaya paksa terhadap A seorang gembong pelaku Curat, Curas, Curanmor (C3) diwilayah hukum Polda Lampung yang sangat meresahkan masyarakat, Selasa (25/5/2021) dini hari Pelaku A merupakan warga Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu juga adalah pelaku C3 di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Upaya paksa yang dilakukan terhadap pelaku A adalah hasil pengembangan kasus Curanmor sebelumnya terhadap pelaku Y. Namun saat dilakukan upaya…
![]()
