METRO, Intisarinews.co.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro merilis informasi penangkapan oknum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) alias Perkim yang diduga melakukan tindak pidana tipu gelap. Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, oknum pejabat berinisial F itu kini telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro. Ia juga terancam 4 tahun penjara. Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap oknum pejabat tersebut pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. “Pada pagi hari ini saya mewakili bapak Kapolres Metro Lampung,…