BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kantor Hukum Achmad Rico Julian, S.H, M.H dan Patner selaku kuasa hukum Ahmad Ridwan melakukan somasi pada klinik kecantikan Zeeta Beauty Care yang berlokasi di Jl. Ryacudu, Harapan Jaya, Kec. Sukarame, Kota Bandar Lampung. Jumat (5/1). Somasi tersebut dilayangkan karena Klinik kecantikan Zeeta Beauty Care telah Menempati Klinik tanpa izin pada objek tanah dan bangunan milik Ahmad Ridwan. Disampaikan Roberto Evo Wakando, SH,MH selalu kuasa hukum bahwa, Klinik Zeeta Beauty Care diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan tanah dan bangunan milik kliennya tanpa ijin.…
![]()
