TANGGAMUS (ISN) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kepaksian pernong menggungat Bupati Tanggamus, Dinas Pasar, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanggamus dan PT Realita Agung Semesta (RAS). Gugatan tersebut didasari karena adanya tanah milik Alm H Muchtar Hasan seluas kurang lebih 400 meter, dan terdapat bangunan ruko milik pribadi yang dimasukan kedalam sekmen pasar kota Agung, dan kini menjadi aset milik pemda Tanggamus. Perkara ini kini tengah berjalan di pengadilan negeri (PN) Tanggamus, dan telah disidangkan sebanyak ke-13 kali. Rabu (7/9) kemarin. Dikatakan Mulyadi Hartono selaku Penasehat Hukum dari LBH kepaksian pernong…