JAKARTA (ISN) – Semrawut konflik pengelola hotel Le Eminence dengan para investor pemilik hotel berujung keluarnya putusan KASASI Mahkamah Agung No 2719K/Perdata/2022. Putusan KASASI MA memenangkan para investor pemilik yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai amanah Undang undang Rumah Susun No. 20 Tahun 2011. Perkara ini diawali adanya gugatan dari Pengelola Hotel PT Eminence Hospitality Service di Pengadilan Negeri Bogor. Tidak mau pengelolaannya lepas, PT. EHS menggugat keberadaan P3SRS sebagai wadah para pemilik kondotel yang memiliki hak mengelola unit miliknya sendiri. “Alhamdulillah putusan KASASI MA…