Jakarta (ISN) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengetuk palu penetapan mitra kerja beberapa komisi di DPR RI. Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (22/6/2021). Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib dinyatakan bahwa “Mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan”. Selanjutnya Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menyatakan bahwa “Pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan Kementerian…