Lampung Selatan, (ISN) – PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) yang merupakan penambang batu di desa Mandah Kecamatan Natar, Lampung Selatan menggunakan bahan peledak sehingga membuat rumah warga retak pada bagian tembok. Tugiono salah satu warga mengatakan, pihaknya tidak akan menuntut ganti rugi atas kerusakan rumah. Namun hanya meminta penambangan yang dilakukan PT Bangun Lampung Jaya (BLJ) untuk dihentikan. “Kami mau ledakan tambang itu dihentikan. Supaya warga bisa aman dan nyaman,” ujarnya, saat mengadu ke Komisi II DPRD Lampung, Selasa (30/03/2021). Tugiono menuturkan, warga sudah beberapa kali mediasi dan dialog dengan…
![]()
