Intisarinews.co.id – Pencabutan hak guna usaha (HGU) enam perusahaan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menuai perhatian publik. Di tengah perdebatan yang berkembang di masyarakat, selaku masyarakat Lampung, Ardho Adam Saputra, SE menegaskan bahwa langkah negara mengambil kembali lahan tersebut adalah sah secara hukum dan tidak bersifat sewenang-wenang. Ardho mengatakan, perdebatan yang muncul di tengah masyarakat sebagian besar disebabkan oleh kesalahpahaman dalam memaknai status hukum lahan yang selama ini dikelola korporasi melalui skema HGU. “Di masyarakat memang muncul perdebatan mengapa…
![]()
