Bandar Lampung (ISN) – Salah satu pemilik Rumah Sakit (RS) ternama yang ada di Kota Bandar Lampung berinisial JM diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara turut serta menggelapkan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik SR dan juga terindikasi melakukan perubahan atau balik nama dari Sertifikat yang tak tahu rimbanya milik SR, Klien dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Thamaroni Usman dan Rekan (Law Firm GAW-TU), Rabu (15/3/23). Berdasarkan informasi dari SR, selaku advokat dan kuasa hukum, Gindha Ansori Wayka mengatakan jika pada Tahun 2010 kliennya membeli beberapa bidang tanah…
![]()
