Intisarinews.co.id — Seorang warga diduga menjadi korban pengeroyokan saat menjalankan tugas menjaga angkutan barang SBM di Jalan Ir. Sutami, Campang Jaya, Kota Bandar Lampung. Peristiwa yang disebut terjadi pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 01.20 WIB tersebut kini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Lampung.
Laporan dibuat oleh Reki Ferdiyansyah dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung pada hari yang sama sekitar pukul 15.51 WIB.
Laporan tersebut tercatat dalam STTLP Nomor: STTLP/B/851/XI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Dalam laporan itu, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 471.
Empat nama disebut sebagai pihak yang dilaporkan, yakni Fajar, Muslim, Iman dan Rangga.
Berawal dari Tugas Menjaga Angkutan
Berdasarkan uraian dalam laporan, korban merupakan warga yang diminta oleh petugas keamanan untuk membantu menjaga angkutan barang SBM.
Korban kemudian datang bersama dua rekannya menggunakan kendaraan mobil untuk melakukan pengecekan di sekitar Jalan Ir. Sutami.
Saat berada di lokasi, korban disebut mendapati dua unit kendaraan milik pihak jasa ekspedisi sedang melakukan aktivitas penurunan isi angkutan yang diduga tanpa seizin pihak ekspedisi.
Situasi kemudian disebut berubah setelah aktivitas tersebut diketahui korban.
Korban diduga dicegat oleh sejumlah orang. Dalam laporan kepada Polda Lampung, korban selanjutnya disebut dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka dan memar pada sejumlah bagian tubuh.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Nama Minsha Disebut, Dugaan Sajam Perlu Didalami
Dalam rangkaian kejadian yang dilaporkan, nama Minsha juga disebut.
Minsha disebut diduga menggunakan senjata tajam (sajam) saat peristiwa berlangsung.
Dugaan tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, keberadaan senjata tajam, siapa yang menggunakannya, serta bagaimana penggunaannya dalam rangkaian kejadian perlu menjadi bagian yang didalami penyidik.
Bukan Sekadar Laporan, Fakta Harus Dibuka
Dengan telah diterimanya laporan resmi tersebut, publik kini menunggu langkah kepolisian untuk mengurai perkara secara menyeluruh.
Apa yang sebenarnya terjadi di lokasi? Apa pemicu keributan? Siapa yang melakukan kekerasan? Siapa saja yang berada di lokasi? Dan apakah benar terdapat penggunaan senjata tajam?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab melalui pemeriksaan korban, saksi-saksi, pihak keamanan, pihak ekspedisi, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Keterangan dua orang yang disebut bersama korban juga diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap rangkaian kejadian secara utuh.
Jika ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak memberikan keterangan, membantah tuduhan, dan menyampaikan pembelaan sesuai proses hukum.
Laporan telah diterima. Kini yang ditunggu bukan sekadar pencatatan perkara, melainkan pengungkapan fakta secara terang berdasarkan alat bukti. Jika dugaan pengeroyokan dan penggunaan senjata tajam terbukti, siapa pun yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sebaliknya, jika terdapat fakta berbeda, hal tersebut juga harus dibuka secara terang kepada publik.
![]()
