BANDAR LAMPUNG (ISN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus telah melimpahkan penanganan dugaan penyimpangan anggaran dana desa (DD) pekon Umbar kepada Inspektorat kabupaten Tanggamus. Hal tersebut disampaikan Gustam Kepala Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Jum’at (23/9). ” Dan hari ini kejaksaan baru melimpahkan penanganan kasus pekon umbar ke inspektorat,” katanya saat dihubungi melalui WhatsApp. Saat ditanya apakah hasil dari pengecekan fisik yang dilakukan oleh Inspektorat dan Kejari Tanggamus beberapa waktu lalu, pihaknya mengatakan belum mengujinya. ” Hasil pengecekan fisik sudah dilaksanakan oleh pihak kejaksaan bersama dengan inspektorat, karena pemeriksaan fisik permintaan dari kejaksan…
![]()
