LAMPUNG BARAT (ISN) – Yudistira Febrian resmi melaporkan Ratna Eni Astuti dengan laporan polisi nomer LP/b-521/lll/2021/LPG/SPKT tangal 29 Maret 2021, tetang peristiwa pidana undang undang nomer 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263 atau Pasal 266 manipulasi data. Kamis (29/7/2021). Menurut Pelapor, Febrian mengatakan, dirinya melaporkan saudara, Ratna Ke Polda lampung terkait dengan dugaan manipulasi data yang terjadi beberapa waktu lalu, yang menurutnya sangat merugikan dirinya. “Adapun keronologisnya, pada tahun 2016, saya membeli tanah seluas 5380 M persegi dan semua transaksi sudah selesai melalui notaris, Asminah yang bersangkutan, (Pak Kuswanto…
![]()
