TANGGAMUS (ISN) – Hancur dan buruknya kualitas pengerjaan ruas jalan Kubulangka-Banjarnegri yang dimenangkan oleh PT Cempaka Mas Sejati dengan nilai Rp. 8 Miliyar, diduga karena pada pelaksanaannya diperjual belikan. Hal tersebut dikatakan oleh salah satu pelaksana kegiatan pembangunan. ” Jadi proyek ini dikerjakan oleh orang ketiga, dari pemenang dilimpahkan dengan kuasa direktur sampai ke orang ketiga yakni renal, dan kabarnya melibatkan Ketua BPC HIPMI adalah Deri Febogi atau siapa saya juga gak kenal, jadi proyek ini pengerjaan dengan sistem jual beli. entah aturan mana yang melegalkan hal tersebut,” katanya belum…
![]()
