Intisarinews.co.id — Persoalan sertifikat rumah yang telah dilunasi seorang nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) sejak 2002 kembali mencuat. Hingga kini, sertifikat asli rumah tersebut disebut belum juga diserahkan kepada pemilik, meski pihak bank sebelumnya menyatakan akan bertanggung jawab atas persoalan tersebut. Kejadian bermula dari proses take over rumah antara Nyonya Safarlin selaku pihak pertama dan Riduan Agus selaku pembeli. Dalam proses tersebut, Riduan Agus kemudian melanjutkan kewajiban kredit kepada BTN selaku pihak ketiga. Seiring berjalannya waktu, Riduan Agus menyelesaikan seluruh angsuran kredit kepada BTN pada 2002. Setelah kredit dinyatakan lunas,…
![]()
