Intisarinews.co.id — Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan. Salah satu terobosan yang kini diperkuat adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang dinilai mampu memangkas birokrasi, mencegah pemalsuan status perkawinan, sekaligus menutup celah praktik pungutan liar (pungli). Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, S.Ag., M.Hum., saat menjadi narasumber dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026). Zulkarnain mengatakan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Melalui sistem tersebut, masyarakat dapat melakukan pendaftaran nikah secara daring tanpa harus…
![]()
