BANDAR LAMPUNG (KANDIDAT) – Terpidana korupsi APBD Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Raja Basa, Bandar Lampung, Senin (23/1) pagi. mantan Bupati Lampung Utara ini mendapatkan pembebasan bersyarat usai menjalani 2/3 dari 5 Tahun masa pidananya. Kabartersebut dibenarkan oleh Kepala LP Kelas IA Bandar Lampung, Maizar. Menurutnya, Agung sudah menjalani 2/3 dari vonis. “Iya benar, tadi sekitar jam sembila, dijemput keluarganya,” ujar Maizar. Labih lanjut dikatakannya, Agung mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah telah membayar lunas kerugian negara Rp57.896.875.000 dari total kerugian negara Rp63.499.685.292. “Untuk…
![]()
