BANDAR LAMPUNG (ISN) – Ali Hamidi warga Bandar Mataram, Lampung Tengah di gugat oleh PT Gunung Madu Plantation (GMP). Gugatan tersebut dilayangkan oleh pihak gunung madu atas nama Lim Pho Ching selaku Direktur perusahaan gula tersebut, yang dilayangkapn pada 11 September 2021 lalu. Ali Hamidi digugat dengan tuduhan menguasai Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Gunung Madu seluas (+-) 100 Hektar, yang berada di wilayah Desa Gunung Batin Baru dan Desa Terbanggi Ilir, dan desa Mataram Udik, berdasarkan HGU.125, HGU.126, dan HGU.127 yang merupakan pecahan HGU.u5/LT dengan luas 17.208 Ha.…