BANDARLAMPUNG – Saat DPRD Provinsi Lampung meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor atau disebut juga program pemutihan pada tahun ini. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung menanggapi itu. Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan untuk membuka kembali program pemberian keringanan pajak kendaraan bermotor harus kajian yang lebih ilmiah, karena ini permintaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Maka sementara permintaan ini harus kita tunda, karena tahun 2022 Bapenda tidak ada anggaran yang bisa digeser untuk penelitian ilmiah,” kata Adi, Kamis (17/3/2022). Adi mengungkapkan, penundaan program pemberian…
![]()
