LAMTENG (ISN) – Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Sabtu (12/03) Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum. ”Tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat…
![]()
