Bandar Lampung (ISN) – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Kostiana S.E MH menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian corona virus diasease 2019. Dengan menggandeng Kabid pengendalian covid-19 Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Budi Ardiyanto. Bertempat di Pulau Buton, Jagabaya II Wayhalim Kota Bandarlampung. Kegiatan yang dilakukan menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan memakai masker. Kostiana mengatakan pemerintah dan masyarakat harus bersatu untuk dapat menghadapi pandemi covid-19. “Pandemi covid-19 ini merupakan musuh kita bersama, yang harus dihadapi dengan peran serta dari masyarakat…
![]()
